PT. TEKNINDO GEOSISTEM UNGGUL
PT. TEKNINDO GEOSISTEM UNGGUL adalah perusahaan yang berusaha di bidang spesialis pekerjaan aplikasi geosintetik dan perbaikan tanah. Dalam rangkan memberikan layanan yang terbaik kepada pelanggan, PT. TEKNINDO GEOSISTEM UNGGUL berkomitmen untuk mengutamakan mutu dengan cara memenuhi persyaratan pelanggan melalui penerapan Sistem Managemen Mutu standar ISO 9001:2015 yang berkesinambungan.
PT. TEKNINDO GEOSISTEM UNGGUL menetapkan Kebijakan Mutu yang mencakup komitmen untuk
- Menyediakan produk (barang dan jasa) yang bermutu sesuai persyaratan pelanggan dan memenuhi peraturan perundang-undangan serta persyaratan lainnya.
- Memahami kebutuhan pelanggan saat ini dan mendatang serta berusaha untuk memenuhi dan melebihi harapan pelanggan.
- Menciptakan lingkungan internal yang menjadikan karyawan dapat melibatkan dirinya secara penuh dalam pencapaian sasaran perusahaan.
- Memotivasi karyawan pada semua tingkatan agar memungkinkan kemampuannya dapat memberikan konstribusi sebesar-besarnya untuk memenuhi persyaratan pelanggan.
- Melakukan pengelolaan dan peningkatan sumberdaya sebagai suatu proses agar menghasilkan kinerja yang mendukung pencapaian pemenuhan persyaratan pelanggan.
- Menjalin hubungan yang saling menguntungkan dengan pemasok agar tercipta nilai tambah untuk peningkatan kemampuan kedua belah pihak.
- Memperbaiki pemenuhan persyaratan pelanggan secara terus-menerus dan berkesinambungan untuk keefektifan sistem manajemen mutu.
- Melakukan peninjauan kinerja Sistem Manajemen Mutu minimal sekali setiap 1 (satu) tahun untuk memastikan kesesuaiannya.
PT. TEKNINDO GEOSISTEM UNGGUL
PT. TEKNINDO GEOSISTEM UNGGUL adalah perusahaan yang berusaha di bidang spesialis pekerjaan aplikasi geosintetik dan perbaikan tanah. Dalam rangka memberikan perlindungan yang terbaik kepada karyawan, perusahaan berkomitmen untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dengan cara memenuhi persyaratan K3 melalui penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja standar ISO 45001:2018 yang berkesinambungan.
PT. TEKNINDO GEOSISTEM UNGGUL menetapkan Kebijakan K3 yang mencakup komitmen untuk :
- Memastikan K3 menjadi nilai utama pada setiap aktivitas perusahaan di setiap area kerja perusahaan.
- Menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat untuk pencegahan cedera dan gangguan kesehatan dalam hubungan kerja.
- Mematuhi dan memenuhi peraturan perundangan dan persyaratan lain yang terkait aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Memastikan semua potensi bahaya di setiap area kerja telah diidentifikasi, dianalisis, dan dikendalikan secara efisien dan efektif.
- Menetapkan program kerja serta parameter kinerja K3 yang terukur.
- Mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta pencemaran lingkungan.
- Memastikan setiap karyawan bertanggungjawab atas keselamatan dan kesehatan kerja masing-masing, orang yang terkait dengannya, dan orang yang berada di sekitarnya.
- Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran K3 seluruh karyawan agar peduli terhadap semua aspek K3 di lingkungan perusahaan.
- Melibatkan karyawan dan perwakilannya dalam komunikasi, konsultasi dan partisipasi K3 dimanapun mereka berada.
- Melakukan tindakan perbaikan yang berkelanjutan dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
PT. TEKNINDO GEOSISTEM UNGGUL akan memastikan Kebijakan K3 ini dikomunikasikan dalam perusahaan dan tersedia bagi karyawan, pelanggan, pemasok, tamu dan seluruh pihak yang berkepentingan serta ditinjau ulang setiap 1 (satu) tahun untuk memastikan kesesuaiannya
PT. TEKNINDO GEOSISTEM UNGGUL
Manajemen puncak PT Teknindo Geosistem Unggul berkomitmen untuk menjalankan bisnis perusahaan dengan menetapkan kebijakan anti penyuapan sebagai berikut:
- Melarang praktik penyuapan di lingkungan PT Teknindo Geosistem Unggul.
- Berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan anti penyuapan yang berlaku.
- Melakukan harmonisasi sistem manajemen anti penyuapan dalam upaya mencapai tujuan PT Teknindo Geosistem Unggul
- Menyediakan kerangka kerja dalam menetapkan, meninjau dan mencapai sasaran Sistem Manajemen Anti Penyuapan
- Memenuhi persyaratan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan
- Mendorong peningkatan kepedulian dengan itikad baik atau atas dasar keyakinan yang wajar tanpa takut adanya tindakan balasan
- Mengevaluasi dan mengkaji ulang secara berkala untuk menjamin pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan menuju perbaikan yang berkelanjutan
- Membentuk Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan yang mempunyai wewenang dan kemandirian sesuai dengan penugasannya
- Menetapkan konsekuensi apabila tidak sesuai dengan Kebijakan Anti Penyuapan
Kebijakan ini dikomunikasikan secara terus menerus kepada seluruh pemangku kepentingan yang berada di bawah kendali perusahaan untuk dipahami, diterapkan dan dievaluasi keefektifannya secara berkala setiap tahun.